JAKARTA – Industri kendaraan berbasis listrik mulai mendapatkan perhatian dari pemerintah Indonesia, selain mendapatkan keistimewaan kebijakan soal pajak kendaraan dan pembatasan pengunaan di jalur ganjil genap.

Kini pemerintah mengeluarkan wacana dengan memberikan keistimewaan pengguna mobil listrik di Indonesia, kebijakan ini meliputi pakir murah atau bahkan gratis bagi pemilik mobil Listrik.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Perhubungan, yang mengusulkan ke pemerintah-pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan khusus bagi pengguna mobil listrik. Salah satunya, insentif.

Baca juga :  OMODA 5 Resmi Mulai Diproduksi Untuk Pasar Global

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan memberikan insentif dengan tidak menarik biaya parkir pada mobil listrik.

“Kami mendorong nantinya Pemda memberikan tarif parkir super murah, atau kalau perlu gratis untuk pengguna mobil listrik,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, pihaknya akan menyiapkan surat edaran terkait pembebasan biaya parkir pada mobil listrik.

Baca juga :  Simak, Ini Dia Promo Akhir Tahun DFSK

“Kami bakal buatkan semacam edaran ke Dishub dan gubernur agar berikan itu,” ujarnya.

Selain itu, tambah Budi, Kemenhub juga mendorong pemda agar memasukkan mobil listrik dalam kebijakan ganjil genap seperti di DKI jakarta.

“Yang non fiskal pengecualian penggunaan jalan. Kalau sekarang lagi ramai ganjil genap, khusus pengguna mobil listrik dibolehkan (kapan saja melintas). Ini yang akan kita lakukan.” tutup Budi. [Po/Byu]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *