JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Komunitas Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI), Ronny Arifudin mengaku mendukung soal wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta no.66 tahun 2019 tentang regulasi pengendalian kualitas udara di Jakarta.

Menurutnya, aturan tersebut akan membuat kualitas udara Jakarta lebih bersih dan akan berimbas mengurangi tingkat kemacetan. Hanya saja, Ronny berharap nantinya juga ada solusi yang dikeluarkan pemerintah Provinsi (Pemprov)  DKI Jakarta mengingat populasi kendaraan-kendaraan lawas juga cukup banyak di Jakarta.

Andai nantinya aturan ini benar-benar terealisasi, Ronny pun menawarkan solusi seperti yang sudah diberlakukan di negara-negara lain, seperti Singapura.

“Untuk solusinya boleh saja mengacu pada aturan-aturan di negara lain seperti Singapura misalnya. Mobil-mobil tua atau klasik dikasih stiker, dapat jatah berapa kali jalan, misal 12 kali jalan selama setahun atau sebulan,” ujar Ronny.

Ia menambahkan, untuk mobil-mobil koleksi PPMKI pada dasarnya juga tidak digunakan setiap hari, alias lebih sering dipakai di acara-acara tertentu seperti pameran otomotif. “Dan terkadang juga unit-unit tersebut dibawa pakai truk towing,” lanjut Ronny.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, salah satu poin dari Ingub DKI Jakarta no.66 tahun 2019 tentang regulasi pengendalian kualitas udara tak hanya berisikan pelarangan kendaraan berusia di atas 10 tahun, namun juga berisi poin-poin yang bertujuan menekan polusi udara Ibukota.

Selain itu lewat Ingub DKI Jakarta no.66 tahun 2019, Pemprov DKI juga mendorong budaya menggunakan transportasi umum, memperbanyak tanaman penyerap polutan, dan memanfaatkan energi terbarukan. [Po/rst]