JAKARTA – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) perusahaan yang fokus dalam solusi pembiayaan ini, melalui Adira Finance Syariah kembali memperkenalkan program baru yakni, “Pembiayaan Paket Umrah” paket umrah pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah (Jual beli).
Sebelumnya paket ini telah diperkenalkan sejak tahun 2017, tapi tahun ini terdapat perubahaan mekanisme pembayaraan pembiayaan peket umrah.
Program Pembiayaan Paket Umrah Adira Finance Syariah ini adalah Program pembiayaan Paket Perjalanan Umrah Adira berdasarkan prinsip akad Murabahah (jual beli) dengan menggunakan jaminan BPKB kendaraan Motor ataupun Mobil. Namun untuk tahun ini penggunaan jaminan untuk paket umrah Adira Syariah sudah tidak lagi diperlukan.
Direktur Keuangan Adira Finance, I Dewa Made Susila saat buka puasa bersama dengan awak media, Jumat (10/5) mengatakan. Produk ini dihadirkan melalui Adira Finance Syariah untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang inggin melakukan perjalanan ibadah ke tanah suci.
“Kali ini Adira finance meluncurkan produk baru pembiayaan perjalanam umrah berbasih syariah. Seperti tahun lalu, tapi berbeda kali ini adalah tidak perlu ada jaminan BPKB Kendaraan,” ungkap Dewa Made. Jumat (10/5).
Selain itu Dewa menambahkan untuk saat ini, sebagai tahap awal, Adira Finance Syariah juga akan menawarkan kerja sama dengan beberapa perusahaan. Program ini akan memberikan fasilitas bagi karyawannya untuk melakukan perjalan umrah.
“Untuk kali ini perjalanan umrah paket ini, strategi kita jalin 50 perusahaan kemudian merekomendasikan karyawannya memiliki kinerja baik, kalau sudah deal, proses pembayarannya berdasarkan pemotongan gaji. Kita berharap dapat menjaring sekitar 50 perusahaan bagus,” tambah Dewa Made.
Dalam Islam, Apakah biaya perjalanan Ibadah Umrah boleh dilakukan dengan cara berhutang dan pembayarannya dengan cara diangsur setelah ibadah umrah tersebut dilaksanakan.
Boleh saja, dengan syarat sumber hutangnya adalah halal dan nasabah berkeinginan atau mampu melunasinya pada waktu yang ditentukan. Pada prinsipnya hukum setiap muamalah itu dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya (kaidah fiqih). [Po/Byu]