Tekipo Mirip dengan Tekiro, Mereknya Dibatalkan Pengadilan Niaga

JAKARTA – Ketenaran merek Tekiro terganggu. Pasalnya, hadir merek Tekipo mirip dengan Tekiro. Pengadilan putuskan merek Tekipo dibatalkan!

Entah sengaja atau memang kebetulan, ada merek perkakas yakni Tekipo mirip dengan Tekiro. Merek Tekiro sudah lama dikenal sebagai penyedia perkakas atau tools untuk aneka kebutuhan. Sementara, Tekipo tergolong merek baru.

Karena Tekipo mirip dengan Tekiro, sering membuat bingung konsumen dalam menentukan pilihannya pada sebuah tools yang dibutuhkan. Hal ini membuat PT Altama Surya Anugerah sang pemilik merek tekiro perlu melakukan jalan terbaik demi jagoannya yang harus berproses panjang untuk dikenal pasar.

Hasilnya sangat menggembirakan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi mengabulkan gugatan pembatalan merek “Tekipo” yang diajukan PT Altama Surya Anugerah.

Majelis Hakim menilai bahwa merek Tekipo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tekiro yang telah digunakan dan terdaftar lebih dahulu sejak lama, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dimasyarakat.

Hal ini juga bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Merek dan lndikasi Geografis.

Altama Surya Anugerah menyambut putusan ini sebagai penegasan atas kepastian hukum, perlindungan terhadap itikad baik, serta keadilan bagi pelaku usaha nasional yang telah membangun mereknya secara konsisten dan bertanggung jawab.

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia,” ujar Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT. Altama Surya Anugerah.

Sehubungan dengan putusan tersebut, menejemen PT. Altama Surya Anugerah menghimbau seluruh mitra usaha, distributor, dan konsumen untuk tetap menggunakan serta merujuk pada produk Tekiro yang sah dan terlindungi hukum, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi dunia usaha di Indonesia, bahwa perlindungan merek merupakan fondasi penting bagi kepercayaan konsumen dan terciptanya iklim usaha yang sehat.

Amris Pulungan,S.H., dari firma hukum PULUNGAN, WISTON & PARTNERS, selaku kuasa hukum Penggugat, menyampaikan imbauan agar para mitra usaha dan masyarakat senantiasa berhati-hati serta merujuk pada merek yang sah, serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku apabila terdapat upaya hukum lanjutan.

Putusan pengadilan telah batalkan merek Tekipo mirip dengan Tekiro. Putusan ini sekaligus tegaskan Perlindungan Hukum atas Merek Tekiro. Yang teramat penting berdampak pada konsumen yang tak lagi dibuat bingung atas kemiripan merek ini. {PO/Mir}