JAKARTA – Polusi pencemaran udara di Ibu Kota Jakarta telah melewati ambang batas, menyikapi hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (1/8), mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta no.66 tahun 2019. Tentang regulasi pengendalian polusi udara.

Salah satu poin yang terdapat dalam Ingub no.66 2019 tersebut, yang dikeluarkan Anies kepada kepala Dinas Perhubungan, agar menyipakan peraturan terkait dengan pelarangan pemakaian kendaraan berusia diatas 10 tahun di Jakarta.

Instruksi Gubernur tersebut tertulis, “Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025.”

Menanggapi Ingub no. 66 2019 yang dikeluarkan. Persatuan Komunitas Penggemar Mobil Kuno di Indonesia (PPMKI) memberikan komentarnya tentang wacana pembatasan ini.

Sepenuhnya PPMKI sangat mendukung kebijakan pemerintah DKI Jakarta dalam mengeluarkan Ingub no. 66 2019, mengenai pembatasan usia pakai kendaraan berumur lebih 10 tahun di Jakarta.

Ketua Umum PPMKI, Ronny Arifudin saat dimintai keterangannya oleh Pojokoto.com mengungkapkan, “Wacana pemerintah Jakarta sepenuhnya PPMKI sangat mendukung langkah ini, karena juga bisa salah satu solusi mengurai kemacetan di Jakarta, sekarang saja sudah macet bagaimana dengan lima tahun mendatang,”

Namun lebih lanjut Ronny mengatakan, pembatasan ini tidak terlalu berdampak kepada para anggota PPMKI, mengingat para anggota PPMKI umumnya memiliki kendaraan yang telah berusia lebih dari 40 tahun dan merupakan kendaraan yang memiliki history di awal – awal kemerdekaan Indonesia.

“Mobil – mobil kita kendaraan koleksi yang merupakan saksi sejarah perjalanan kemerdekaan Republik Indonesia. Seperti kendaraan ex presiden pertama RI, Bung Karno dan kendaraan ex perang kemerdekaan, kita hanya mengunakanya di saat – saat tertentu dan sering kali hanya sebagai display pameran otomotif atau peringatan hari bersejarah kemerdekaan Indonesia,” lanjutnya.

“Mobil para anggota PPMKI rata-rata merupakan mobil kuno yang tidak dipergunakan secara harian dan jarang sekali untuk dikendarai, mungkin hanya event tertentu, terkadang pun kita membawanya dengan mobil towing tidak dikendarai,” beber Ronny.

Sementara itu, poin penting dari Ingub nomor 66 tahun 2019 secara keseluruhan ialah mengenai aturan Pengendalian Kualitas udara Jakarta ini bertujuan untuk menekan polusi Ibukota.

Selain pembatasan usia kendaraan, Pemprov DKI juga mendorong budaya menggunakan transportasi umum, memperbanyak tanaman penyerap polutan, dan memanfaatkan energi terbarukan. [Po/Byu]