Penghapusan Pajak Kendaraan

JAKARTA – Bagi pemilik kendaraan bermotor, kewajiban untuk melakukan pembayaraan pajak kendaraan harus dilakukan tiap tahunnya. Bila pemilik kendaraan telat melakukan kewajiban pembayaran pajak tentu akan dikenakan denda administrasi.

Namun saat ini, bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta yang belum melakukan kewajiban pembayaraan pajak kendaraan bermotor. Segeralah untuk melakukan pelunasaan pajak kendaraanya.

Pasalnya saat ini Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan program penghapusan denda pembayaran pajak Khusus untuk wilayah DKI Jakarta. Tidak hanya itu saja, buat Anda yang telat bayar pajak kendaraan ada diskon sampai 25 persen untuk biaya pokok pajak tahunan.

Pajak kendaraan yang mendapat keringanan dari Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berupa, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Program ini berlaku sejak 16 September sampai 30 Desember 2019, adapun proses pembayaran bisa langsung di kantor unit Pelayanan Unit PKB dan BBN-KB yang ada di Jakarta.

Akun instagram @humaspajakjakarta disebutkan, keringanan pembayaran pajak tersebut sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 tahun 2019.

Adapun keringan pembayaran pajak yang dimaksud meliputi:

Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminsitrasi dihapuskan

Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminstrasi dihapuskan

Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019.

Buat yang belum bayar pajak atau telat bayar pajak, segera urus dan bayar pajak kendaraan Anda sekarang juga. [Po/Adhi]