JAKARTA – Penerapan BBM (bahan bakar minyak) berjenis minyak Solar dengan pencampuran bahan bakar nabati (BBN) Kelapa Sawit telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 41, akhir Agustus 2018 lalu. Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa badan usaha BBM wajib mencampur BBN dengan Solar berbahan dasar fosil (Biodiesel).Continue Reading