JAKARTA – Sosialisasi soal aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor yang diberlakukan di Jakarta sejak 1 Februari 2020 ternyata masih belum besar dampaknya. 

Buktinya, pada masa sosialisasi ini yakni 1-7 Februari, ratusan pemotor terjaring tilang. Dirlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, dalam masa sosialisasi cukup banyak pemotor yang tertangkap kamera tilang.

Selama empat hari, mulai 1-4 Februari, Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menjaring 659 pengguna motor yang melanggar tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca juga :  Gentleman’s Party DGR Jakarta 2018, Donasikan Dana Bagi Riset Kangker Prostat

“Dari 659 pemotor yang ter-capture kemera ETLE yang paling banyak pelanggaran adalah pemotor yang masuk jalur busway,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda dua tidak berbeda dengan roda empat atau lebih.

Baca juga :  Bantuan Corona Astra Tahap 5 Diserahkan, Ventilator Rp20,8 Milyar

Alat pemantau akan mendeteksi pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan. Kemudian konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat sesuai data dari surat-surat kendaran.

Untuk tahap awal ini, tilang elektronik diberlakukan untuk kendaraan dengan nomor polisi asal Jakarta atau plat B. ETLE akan berlaku di tiga ruas jalan Ibukota, yakni Jl. Jenderal Sudirman, Jl. MH Thamrin dan Koridor 6 Transjakarta atau sepanjang Mampang hingga Ragunan. [Po/Haz]