JAKARTA – Lagi-lagi aksi naik motor sambil merokok ramai diperbincangkan. Padahal, selain buruk juga terancam ditilang.
Merokok itu asyiknya sambil duduk santai, menghirup kopi atau minuman lainnya. Makanya keliatan aneh ada orang naik motor sambil merokok. Apa enaknya?
Angin yang kencang akan menghabiskan batang rokok, sialnya lagi, abu bahkan baranya bisa menghajar pengendara di belakang. Gak jarang kelakuan buruk, naik motor sambil merokok ini menyebabkan perselisihan di jalan raya.
Ternyata etika buruk ini masih banyak terjadi di jalan raya. Bukanya hanya mereka yang naik motor sambil merokok, tetapi banyak pengemudi mobil sambil merokok dan menjulurkan tangannya ke luar, seolah-olah bagian luar adalah asbaknya.
Aksi-aksi buruk ini menyebabkan banyak pengendara lain terdampak. Sekali lagi sebuah etika yang rendah dipertunjukkan di jalan raya.
Yang terbaru viral, pengendara sepeda motor PCX dikejar pengendara lain karena jengah mleihat aksi buruk sang pemotor. Selepas tengah malam, dia berboncengan di jalan protokol merokok dan tak mengenakan helm.
Saat ditegur, pemotor tersebut malah menantang. Video-nya viral di media sosial yang membuat medsos pemotor merokok digeruduk netizen. Sehari berikutnya, melalui media sosialnya dia mengakui kesalahan tersebut dan meminta maaf atas aksinya.
Undang-undang lalu lintas telah menyebutkan bahwa merokok saat bermotor di jalan raya adalah pelanggaran. Namun sosialisasi soal larangan merokok di saat berkendara di jalan raya ini masih jauh dari harapan. Banyak pemotor yang melanggarnya.
Dikutip dari Detik.com, praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menyatakan bahwa naik motor sambil merokok sangat berbahaya. Menurutnya, kebiasaan itu bisa mengganggu konsentrasi dan keseimbangan pengendara saat melaju di jalan raya.
“Mengemudi apa pun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok,” ujar Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Sony menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan akibat merokok sambil berkendara, salah satunya dapat mempengaruhi kesiapan pengemudi saat menghadapi situasi yang darurat.
“Mengemudi sambil merokok, artinya pengemudi hanya fokus satu tangan dalam menggenggam kemudi,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, sisa pembakaran rokok juga bisa membahayakan pengguna jalan lain di belakang. Itulah mengapa, berkendara sambil merokok merupakan perbuatan ‘haram’ yang sangat tak disarankan.
“Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri,” kata Sony.
Sementara secara hukum, naik motor sambil merokok bisa dikenakan sanski berdasarkan Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hukumannya kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu. {PO/Mir}

