JAKARTA – Berita hangat buat para pemotor di awal Februari besok adalah soal tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Aturan lalu lintas terbaru ini akan diberlakukan untuk sepeda motor di wilayah Jakarta mulai 1 Februari 2020. 

Sebelumnya, aturan serupa telah berjalan untuk mobil. Nah, sebelum diberlakukan, ETLE akan memasuki tahapan ujicoba selama semingu. Selagi masa sosialisasi ini, pemotor perlu menyesuaikan diri, artinya taat pada aturan yang berlaku.

Selanjutnya, perlu juga mengetahui bagaimana pelaksanaan dari kebijakan ETLE ini. Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda dua tidak berbeda dengan roda empat atau lebih.

Baca juga :  Sambut Lebaran, KTB Siapkan Posko Khusus Truk Serta Program Purna Jual

Alat pemantau akan mendeteksi pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan. Kemudian konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat sesuai data dari surat-surat kendaran.

Untuk tahap awal ini, tilang elektronik diberlakukan untuk kendaraan dengan nomor polisi asal Jakarta atau plat B. ETLE akan berlaku di tiga ruas jalan Ibukota, yakni Jl. Jenderal Sudirman, Jl. MH Thamrin dan Koridor 6 Transjakarta atau sepanjang Mampang hingga Ragunan. Yuk kenali aturannya !. [Po/Haz]

Baca juga :  Pesan Safety Riding Honda Menjalar Hingga IMOS 2022

Apa saja sasaran penindakan?

1. Pengendara yang tidak menggunakan helm

2. Pengendara yang melanggar marka jalan

3. Pelanggaran Stop Line

Bagaimana alur tilang ETLE ?

1. CCTV menangkap gambar pelanggaran pengendara hingga nomer pelat kendaraan yang otomatis terkirim ke back office TMC Polda Metro Jaya 

2. Petugas akan mengecek identitas kendaraan dan pemiliknya ke database

3. Pengiriman surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke kediaman alamat pelanggar 

4. Pelanggar diberi waktu tujuh hari menjawab surat konfirmasi tersebut melalui situs web atau mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi yang bisa dikirimkan ke petugas

Baca juga :  Ringgo & Sabai Goyang Bekasi Bersama Pesta Keluarga XPANDER 2019

5. STNK pengendara akan diblokir jika tidak menindaklanjuti tahapan tilang

6. Pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari melakukan pembayaran denda tilang melalui bank