DEPOK – Sebuah pesan bijak dilayangkan Suzuki Satria F150 Club (SSFC) Pengda Depok. Komunitas bikers ini mengadakan kampanye keselamatan berkendara dengan mengangkat tema “Stop menggunakan handphone saat berkendara, Pengemudi cerdas menggunakan handphone secara bijak”.

Sosialisasi diawali SSFC Depok dengan mengunjungi beberapa shelter ojek online yang ada di Depok pada Sabtu pagi (23/11). Sebuah talkshow digelar dengan dihadiri puluhan driver ojek online di resto Nasi Gajah Depok, Jl. M ridwan Rais kel. Beji timur kec. Beji Kota Depok pada 23 November 2018.

Awan Begawan selaku Ketua Panitia acara mengatakan, Data Korps Lalu Lintas Kepolisian RI menyebutkan, setiap tahun ada 28.000-38.000 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia. 

Jumlah tersebut membuat Indonesia berada di peringkat pertama negara dengan rasio tertinggi kematian akibat kecelakaan lalu lintas di dunia. Penyebabnya bermacam-macam, satu diantaranya Human Error. Kurang konsentasi pada saat berkedara menjadi salah satunya penyebab kecelakaan.

Baca juga :  Bikers MBC Indonesia Dukung Tenaga Medis Lawan Virus Corona

“Yang paling sering menyebabkan kurangnya konsentrasi yaitu penggunaan Handphone pada saat berkendara. Nah, hal seperti ini minim sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. Berangkat dari hal tersebutlah SSFC Pengda Depok tergerak untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para driver ojek online,” jelas Bro Awan.

SSFC Pengda Depok menghadirkan sejumlah nara sumber dari intansi pemerintah terkait yang mendukung menariknya diskusi. Antara lain, Drs. Dadang Wihana M.Si Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok dan Iptu Nanang Wahyu Wibowo SH (Kanit Dikyasa dan Kamsel Satlantas Polres Metro Depok). 

Baca juga :  Bikers Satria FU Depok Kembali Bagi-Bagi Hand Sanitizer

Iptu Nanang Wahyu Wibowo mengatakan, pelanggaran penggunaan Handphone saat berkendara di Kota Depok masih sangat tinggi. Dia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dalam Pasal 283 ditambahkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Sementara itu, Dadang Wihana mengajak para pengendara memahami UU lalu lintas. Membaca dan memahami Peraturan Menteri Perhubungan No.12 tentang lalu lintas.

Menutup aksi safety riding pada hari itu, bikers turun ke jalan membagikan flayer yang berisi himbauan agar pengemudi ojek online bisa lebih bijak dalam menggunakan HP.

Baca juga :  Tunggu Momennya! Honda Bikers Day 2023, Kebersamaan Ribuan Pecinta Motor Honda di Malang

Dengan adanya sosialisasi ini SSFC Pengda Depok berharap para driver ojek online menyadari bahwa konsentrasi saat berkendara itu sangat penting. Jangan menggunakan HP. “Harapan kami kedepannya para driver Ojol menjadi lebih cerdas dan bijak dalam penggunaan HP,” ujar Achmad Caprut, Ketua SSFC Pengda Depok. [PO/Haz]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *